Pasal 41
Pemberhentian Kegiatan operasional
1.
Bank dapat memberhentikan kegiatan operasionalnya melalui resolusi Dewan Gubernur yang disetujui
oleh pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28.
2.
Setelah pemberhentian tersebut, Bank wajib memberhentikan semua aktivitasnya, kecuali hal yang
terkait dengan realisasi , pemeliharaan , dan perlindungan asetnya yang teratur dan penyelesaian
kewajibannya.
Pasal 42 Kewajiban Anggota dan Pembayaran atas Klaim
www.peraturan.go.id
2015, No.414
1.
Dalam hal pemberhentian kegiatan operasional Bank, kewajiban semua anggota atas penyertaan yang
belum dibayarkan kepada modal Bank dan terkait dengan depresiasi mata uang wajib berlanjut sampai
dengan semua klaim dari kreditor, termasuk semua klaim kontingen, wajib telah diselesaikan.
2.
Semua kreditor yang memegang klaim langsung wajib dibayarkan terlebih dahulu dari aset Bank dan
kemudian dari pembayarankepada Bank atau penyertaan yang belum disetor atau cadangan penyertaan.
Sebelum melakukan pembayaran kepada kreditor yang memegang klaim langsung, Dewan Direktur wajib
membuat kesepatakan sebagaimana diperlukan, dalam pertimbangannya, untuk memastikan distribusi yang
rata kepada pemegang kalim langsung dan kontingen.
