Pasal 37
Penarikan Keanggotaan
- Anggota mana pun dapat menarik diri dari Bank kapan pun dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis pada Bank di kantor utamanya.
- Penarikan diri yang dilakukan oleh anggota wajib berlaku efektif, dan keanggotaannya akan berakhir, pada tanggal sebagaimana tecantum dalam pemberitahuan tersebut tapi tidak kurang dari enam (6) bulan setelah tanggal pemberitahuan tersebut diterima oleh Bank. Namun demikian, kapan pun sebelum penarikan diri pada akhirnya efektif, anggota dapat memberitahukan Bank secara tertulis pembatalan atas pemberitahuan niatnya untuk menarik diri.
- Anggota menarik diri tersebut wajib tetap bertangung jawab atas kewajiban langsung dan kontingen kepada Bank yang masih menjadi tanggung jawabnya pada tanggal pengiriman surat pemberitahuan penarikan diri. Jika penarikan diri tersebut telah berlaku efektif, anggota wajib tidak memiliki tanggungan atas kewajiban yang berasal dari kegiatan operasional Bank yang timbul setelah tanggal surat penarikan diri tersebut diterima oleh Bank.
Pasal 38 Penangguhan Keanggotaan 1. Jika anggota gagal memenuhi kewajibannya kepada Bank, Dewan Gubernur dapat menangguhkan anggota tersebut melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28. 2. Anggota yang ditangguhkan tersebut wajib secara otomatis berhenti menjadi anggota satu (1) tahun sejak tanggal penangguhan, kecuali Dewan Gubernur memutuskan melalui pemungutan suara Super Mayoritas sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 untuk mengembalikan anggota tersebut ke kedudukan yang baik. 3. Selama penangguhan tersebut, anggota wajib tidak diberikan hak untuk menggunakan haknya berdasarkan Persetujuan ini, kecuali hak untuk menarik diri, tapi wajib tetap tergantung pada seluruh kewajibannya.
Pasal 39 Penyelesaian Rekening
1.
Setelah tanggal di mana negara tersebut berhenti menjadi anggota, Anggota tersebut wajib tetap
bertanggung jawab atas kewajiban langsung kepada Bank dan kewajiban kontingennya kepada
Bank selama terdapat bagian pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, atau bentuk pembiayaan
lainnya berdasarkan Pasal 11 ayat 2 (vi) (selanjutnya, pembiayaan lainnya) yang memiliki kontrak
sebelum anggota tersebut berhenti menjadi anggota tetap diakui, tetapi wajib tidak memunculkan
kewajiban terkait dengan pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, dan pembiayaan lain setelahnya
yang dilakukan oleh Bank dan tidak juga membagi baik pendapatan maupun pengeluaran Bank
2.
Pada waktu negara tersebut berhenti menjadi anggota, Bank wajib mengatur mengenai pembelian
ulang atas saham negara tersebut di Bank sebagai bagian penyelesaian rekening negara tersebut
sesuai dengan ketentuan pada ayat 3 dan 4 dalam Pasal ini. Untuk tujuan ini, harga pembelian
www.peraturan.go.id
2015, No.414
kembali atas saham dimaksud wajib merupakan nilai buku yang ditunjukkan oleh Bank pada tanggal
ketika negara tersebut berhenti menjadi anggota.
3.
Pembayaran saham yang dibeli kembali oleh Bank berdasarkan Pasal ini wajib diatur sesuai kondisi
sebagai berikut:
i.
Setiap tagihan terhutang negara tersebut terkait sahamnya wajib ditahan selama Negara
tersebut, bank sentral atau badan-badannya, lembaga atau pemerintah daerah tetap
bertanggung jawab, sebagai peminjam, penjamin, atau pihak terikat lainnya sehubungan
dengan investasi ekuitas atau pembiayaan lainnya, kepada Bank dan jumlah tersebut dapat,
sesuai pilihan Bank, dibebankan terhadap kewajiban apapun yang jatuh tempo. Tidak boleh
ada jumlah yang wajib ditahan terkait kewajiban kontingen dari negara tersebut untuk
dilakukan penjualan di masa datang terhadap penyertaan modalnya sebagaimana tercantum
dalam Pasal 6 ayat 3. Dalam keadaan apapun, tidak ada tagihan terhutang jatuh tempo
kepada anggota atas sahamnya yang wajib dibayarkan sampai dengan enam (6) bulan
setelah tanggal di mana anggota tersebut mengundurkan diri sebagai anggota.
ii.
Pembayaran atas saham dapat dilakukan dari waktu ke waktu, setelah menyerahkan sertifikat
saham oleh negara yang bersangkutan, di mana jumlah yang dibayarkan sebagaimana harga
saat pembayaran kembali sesuai dengan ayat 2 pada Pasal ini melebihi jumlah agregat
kewajiban,
pinjaman-pinjaman,
jaminan-jaminan,
investasi-investasi
ekuitas,
dan
pembiayaan lainnya sebagaimana dimaksud pada butir (i) ayat ini, sampai dengan anggota
yang mengundurkan diri tersebut telah menerima seluruh harga pembelian kembali.
iii.
Pembayaran wajib dilakukan dalam mata uang yang ditentukan oleh Bank, dengan
mempertimbangkan posisi keuangannya.
iv.
Jika kerugian yang ditanggung oleh Bank atas pinjaman, jaminan, investasi ekuitas, dan
pembiayaan lainnya di mana belum diselesaikan pada waktu anggota tersebut mengundurkan
diri dan jumlah kerugian tersebut melebihi cadangan tersedia terhadap kerugian pada tanggal
tersebut, negara tersebut wajib membayar kembali, berdasarkan permintaan, jumlah harga
pembelian kembali atas sahamnya setelah dikurangi kerugian yang telah diperhitungkan
ketika harga pembayaran kembali telah ditetapkan. Lebih jauh lagi, mantan anggota tersebut
wajib tetap bertanggung jawab atas setiap penjualan dari penyertaan yang belum dibayar
sesuai dengan Pasal 6 ayat 3, terkait hal tersebut tanggung jawab dari mantan anggota
diperlukan ketika terjadi penggerusan modal dan penjualan telah dilakukan pada saat harga
jual kembali atas saham tersebut ditentukan.
4.
Jika Bank memberhentikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan Pasal 41 dalam enam (6)
bulan sejak tanggal negara tersebut berhenti menjadi anggota, semua hak negara terkait wajib
ditetapkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 s.d. 43. Negara tersebut wajib
dipertimbangkan tetap sebagai anggota untuk tujuan terkait Pasal tersebut tetapi tidak memiliki
hak untuk memberikan suara.
