Pasal 32
Kantor Bank 1. Kantor utama Bank wajib berlokasi di Beijing, Republik Rakyat Tiongkok. 2. Bank dapat mendirikan badan atau kantor di wilayah lainnya.
Pasal 33 Saluran Komunikasi; Tempat Penyimpanan 1. Tiap anggota wajib menunjuk entitas resmi yang layak di mana Bank dapat berkomunikasi terkait dengan permasalahan yang muncul dari Persetujuan ini. 2. Tiap anggota wajib menunjuk bank sentralnya, atau institusi sejenis lainnya yang disetujui oleh Bank, sebagai tempat penyimpanan di mana Bank dapat menyimpan mata uang anggota tersebut dan juga aset Bank lainnya. 3. Bank dapat menyimpan asetnya pada tempat penyimpanan tersebut sebagaimana Dewan Direktur wajib menentukan.
Pasal 34 Laporan dan infromasi
1.
Bahasa kerja yang digunakan Bank wajib merupakan Bahasa Inggris, dan Bank wajib merujuk pada
teks Bahasa Inggris pada Persetujuan ini untuk semua pengambilan keputusan dan penafsirannya,
berdasarkan Pasal 54.
2.
Anggota Bank wajib menyediakan informasi yang dimintakan untuk memfasilitasi pelaksanaan
fungsinya.
3.
Bank wajib menyampaikan kepada anggotanya laporan tahunan yang berisikan laporan keuangan
yang sudah diaudit dan wajib mempublikasikan laporan tersebut. Bank juga wajib menyampaikan tiap
kuartal kepada anggotanya ringkasan pernyataan atas neraca keuangan dan laporan laba rugi yang
menunjukan hasil dari kegiatan operasionalnya.
4.
Bank wajib menetapkan kebijakan mengenai keterbukaan informasi untuk mendukung transparansi
dalam kegiatan operasionalnya. Bank dapat mempublikasikan laporan tersebut jika dianggap perlu
dalam melaksanakan tujuan dan fungsinya.
