Pasal 31
Karakter Internasional Bank
1.
Bank wajib tidak menerima Dana Khusus, pinjaman atau bantuan yang dapat menimbulkan
prasangka, membatasi, menyimpang atau hal lain yang dapat mengubah tujuan dan fungsi Bank.
2.
Bank, Presiden, pejabat dan stafnya wajib tidak terlibat dalam urusan politik anggota manapun,
ataupun Bank wajib untuk tidak terpengaruh dalam keputusannya oleh karakter politis di mana
www.peraturan.go.id
2015, No.414
anggotanya terlibat. Hanya pertimbangan ekonomi yang wajib menjadi relevan terhadap keputusan
Bank. Pertimbangan tersebut wajib dipertimbangkan secara utuh untuk mencapai dan melaksanakan
tujuan dan fungsi Bank.
3.
Presiden, pejabat dan staf Bank, dalam menjalankan tugasnya, mempunyai kewajiban sepenuhnya
kepada Bank dan tidak pada otoritas lainnya. Tiap-tiap anggota Bank wajib menghormati karakter
internasional dalam bertugas dan wajib menjauhkan diri dari usaha untuk mempengaruhi mereka
selama menjalankan tugasnya.
