PERPRES
PENGESAHAN ASIAN INFRASTRUCTURE INVESTMENT BANK ARTICLES
Pasal 35
Kerja Sama dengan Anggota dan Organisasi Internasional
- Bank wajib bekerja sama dengan seluruh anggotanya, dan, dengan cara yang dianggap layak dalam ketentuan Persetujuan ini, dengan institusi keuangan internasional lainnya, dan organisasi internasional yang terkait denganpembangunan ekonomi di kawasan atau di area operasional Bank.
- Bank dapat membuat persetujuan dengan organisasi tersebut untuk tujuan yang konsisten dengan Persetujuan ini, dengan persetujuan dari Dewan Direktur.
www.peraturan.go.id 2015, No.414
