Pasal 56
BAB 6 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang
lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta Karya, dikecualikan dari batasan jumlah direktorat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang
lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 2l ayat (l) Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara.
(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal
Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 8 (delapan) direktorat.
(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal
Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat.
(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas paling banyak 6 (enam) inspektorat.
SK No 248377 A
PRESIDEN
