Pasal 57
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat yang diangkat dan ditantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan, ditetapkan, dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai dengan ditetapkan dan diangkat pejabat barrr berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga
berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian.
