PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 55
BAB 6 — PENGELOLAAN SUMBER DAYA DAN PENDANAAN
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, asas desentralisasi, dan peran pemerintah.
