PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 27
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
