PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
