PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
. c. pen]rusunan.
SK No 248368 A
PRESIDEN
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum
