PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 23
(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal24 Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
