PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur
Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
. b. pelaksanaan. SK No 248369 A
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerj aan umum;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan Inspektorat Jenderal
