PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima Direktorat Jenderal Cipta Karya
