PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 15
Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16. . .
SK No 248364 A
PRESIDEN
-7
