PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur
Jenderal.