PERPRES
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur
Jenderal.