PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(l) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan setiap 5 (lima) tahun. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah nasional
(3) Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan penyesuaian dalam hal terdapat perubahan kebijakan nasional.
