PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 12
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Keberhasilan pelaksanaan rencana aksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 diukur berdasarkan besaran target indikator kinerja yang terdiri atas:
- produksi Garam; dan
- penyerapan hasil produksi Garam. (21 Produksi Garam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan Garam nasional.
(3) Penyerapan
SK No 193397 A
PRESIDEN
(3) Penyerapan hasil produksi Garam sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan untuk jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan keseimbangan pasokan dan kebutuhan.
(4) Jaminan kepastian usaha Petambak Garam dan
keseimbangan pasokan dan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan melalui:
- penugasErn kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain sebagai penyangga pasokan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
- penetapan harga pokok produksi.
(5) Besaran target indikator kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
