PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 13
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pendanaan pelaksanaan rencana al<si sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O bersumber dari:
- angg.rran pendapatan dan belanja negara;
- angg.rran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
