PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 14
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
periode tahun 2025-2029 ditetapkan dengan Peraturan Presiden ini. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
BABIII ...
SK No 193396 A
PRESIOEN
- l0-
