PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 15
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam keadaan tertentu yang mengakibatkan
terganggunya pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional, kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf l, dan huruf m dapat dipenuhi dari sumber lain melalui:
- penugasan kepada badan usaha milik negara yang menangani bidang Pergaraman atau bidang terkait lain; dan/ atau
- pemberian izin pemenuhan kebutuhan Garam nasional kepada pelaku usaha, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Menteri berdasarkan verifikasi dan validasi data dari pelaku usaha.
(3) Keadaan tertentu yang mengakibatkan terganggunya
pasokan dan/ atau kekurangan atas kebutuhan Garam nasional sebasaimana dimaksud pada ayat (l), ditetapkan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin oleh menteri yang sinkronisasi dan koordinasi serta urusan kementerian di bidang pangan.
(4) Rapat koordinasi tingkat menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan usulan Menteri.
BAB IV. . .
SK No 193395 A
BAB tV
