PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 8
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(l) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui program dan kegiatan yang dituangkan dalam rencana aksi. (21 Rencana aksi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui sistem bisnis Pergaraman yang meliputi: a
- produksi;
- pascaproduksi;
- pengolahan; dan
- pemasaran,
Pasal 9...
SK No 193399A
EEIiFIEtrN
