PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilaksanakan pada SEGAR. (21 SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan Usaha Pergaraman dengan kriteria:
- tersedia lahan untuk produksi Garam;
- tersedia prasarana dan sarana Usaha Pergaraman;
- terdapat p€rngsa pasar Garam; dan
- terdapat dukungan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
(3) SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
SEGAR sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
