PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(l) Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dicapai melalui strategi:
- intensifikasi;
- ekstensifikasi; dan
- teknologi dengan lahan terbatas.
(1) (21 Intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf a dilakukan melalui:
- peningkatan produksi pada lahan tambak Garam yang sudah ada;
- intervensi teknologi berupa pembuatan air tua; dan/atau
- penyediaan prasarana dan sarana Usaha
(1) (3) Ekstensilikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
huruf b dilakukan melalui: baru; a. pengembangan lahan tambak Garam dan/atau produksi b. penyediaan lahan tambak Garam untuk Garam.
(4) Teknologi...
SK No 193400A
ErISt il KIN iI-IIETrit -6
(4) Teknologi dengan lahan terbatas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c dilakukan paling sedikit melalui pembuatan pabrik pengolah air laut menjadi Garam.
