PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Percepatan pembangunan Pergaraman nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 dilakukan melalui:
- pemberdayaan dan perlindungan Petambak Garam; dan/atau
- percepatan investasi dalam Usaha Pergaraman. Garam l2l Pemberdayaan dan perlindungan Petambak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanalan pada SEGAR.
(3) Dalam rangka percepatan pembangunan Pergaraman
nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan insentif fiskal dan nonfiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
