PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(l) Selain untuk memenuhi kebutuhan Garam nasional, percepatan Pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dilakukan untuk pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geografis. 121 Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan pengembangan Garam yang dilindungi Indikasi Geogralis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5...
SK No 193401A
FRESIDEN
