Pasal 3
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(l) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (31 terdiri atas:
Garam konsumsi; pangan; b. Garam untuk industri aneka
Garam untuk industri penyamalan kulit;
Garam untuk utater treatmenl pakan ternak; e. Garam untuk industri
Garam . . .
SK No 193402A
EEFFIEtrN !=ITITFJTIilNI:Dr.Tf fdTI]
- Garam untuk industri pengasinan ikan;
- Garam untuk peternakan dan perkebunan;
- Garam untuk industri sabun dan deterjen;
- Garam untuk industri tekstil;
- Garam untuk pengeboran minyak;
- Garam untuk industri kosmetik;
- Garam untuk industri farmasi dan alat kesehatan; dan
- Garam untuk industri kimia atau chlor alkali. sebagaimana dimaksud pada l2l Kebutuhan Garam nasional ayat (1) huruf a dan huruf c sampai dengan huruf k harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha.
(3) Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf b dan huruf I harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2025. l4l Pemenuhan kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf m harus dipenuhi dari Garam produksi dalam negeri oleh Petambak Garam dan badan usaha paling lambat tanggal 31 Desember 2027.
(5) Kebutuhan Garam nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dipenuhi secara bertahap sesuai dengan target yang ditetapkan oleh Menteri.
