PERPRES
PERCEPATAN PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
Pasal 2
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(U Pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun2O27. (21 Selain mewujudkan Swasembada Garam nasional pada tahun 2027 sebasaimana dimaksud pada ayat (l)' pembangunan Pergaraman nasional bertujuan untuk:
- meningkatkan Usaha Pergaraman dalam negeri; dan
- melanjutkan pembangunan Usaha Pergaraman nasional secara terpadu dan berkesinambungan.
(3) Swasembada Garam nasional sebagaimana dimaksud
percepatan pada ayat (1) diwujudkan melalui pembangunan Garam nasional yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan dalam rangka pemenuhan kebutuhan Garam nasional.
