Pasal 1O
BAB 2 — PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL
(1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman daerah. sebagaimana l2l Rencana induk Pergaraman daerah dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja pembangunan daerah, rencana strategis perangkat daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kondisi umum lokasi Pergaraman;
- kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;
- kebutuhan dan pasokan;
- kondisi pasar Garam;
- arah kebijakan dan strategi; dan
- rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 11...
SK No 193398 A
PRESTDEN
