PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 3
(1) RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat: a. visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup; b. sasaran dan arah pengembangan; c. pelaksanaan pengembangan; dan d. rencana aksi. (2) RIDPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
