PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi: a. perwilayahan pembangunan DPN Bangka Belitung; b. pembangunan daya tarik wisata; pembangunan aksesibilitas Pariwisata; pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata; pemberdayaan masyarakat melalui Kepariwisataan ; pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan pengelolaan DPN Bangka Belitung. c. d. e. f. c, b' (1)
