PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 2
(1) RIDPN Bangka Belitung merupakan pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Bangka Belitung. (21 Pemerintah daerah pada DPN Bangka Belitung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; b. Pemerintah Kabupaten Bangka; c. Pemerintah Kabupaten Bangka Barat; d. Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah; e. Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan; f. Pemerintah Kota Pangkal Pinang; g. Pemerintah Kabupaten Belitung; dan h. Pemerintah Kabupaten Belitung Timur.
