PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 9
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Bai'ang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa n Ba.ang/ Jasa Peme:intah :
- menetapkan kebijakan untuk meniukung pelaksanaan percepatao transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah;
- menetapkan standar kinerja penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya;
- melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penugasan penyelerrggaraan Sisterrr Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
- mengoordinasikan kementerian/lembagaf penterintah daerah untuk percepatan dirn keberlanjutan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistene pendukungnya; dan
- memberikan hak penyelenggaraan dan pemungutan tarif kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk atas penggunaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
