PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 10
SK No 169666A
PRESIDEN
Pasal lC Dalam rangka pelaksanaarr percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Badan Usaha Milik Negara:
- melakukan pembinaan tlan pengawasan korporasi terhadap pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk; dan
- mengoordinasikan badan usaha tnilik negara lainnya untuk mendukung pelaksanaan penugasan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Pasal 1 1
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), L{enteri Keuangan:
- memberikan fasilitas dan dukungan pengelolaan barang milik negara; dan
- memberikan dukungan terkait kebijakan pengelolaan jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,enrbaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
