PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 12
Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2), Menteri Komunikasi dan Informatika:
memberikan dukungan sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentua.n peraturan perundang-undangan; dan
melakukan
SK No 169667 A
PRESIDEN
b mela.kukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan Satu Data Indonesia, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Publik sesuai detrgan kewenangannya terhadap Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk clalam pelaksanaan penugasan.
