Pasal 8
(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
merupakan pemegang hak kekayaan intelektual Sistem Pengadaan Secara Ele:k*"ronik dan sistem pendukungnya, (21 Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya rnerupakan barang milik llegara pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah berdasarkan hak kekayaan intelektual atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sisr-em pendukungnya sebagaimana dinraksud pada ayat (1).
(3) Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi
Indones.ia Tbk nrenyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya selama masa penugasan. (a) Hak...
SK No 169665 A
PRESIDEN
(4) Hak kekavaan intelektuai yang timbul dalam masa
penugasan diatur lebih lanjut dalam perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Peigadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indcnesia Tbk dengan Lembaga Kebij akan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.
