PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 7
(1) Pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama
penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukrrngnya antara Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekonrunikasi Indonesia Tbk dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (21 Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
- ruang lingkup perjanjian;
- bentuk dukungan pemerintah;
- hak dan kewajiban para pihak;
- pengembalian perrdanaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk;
- jangka waktu perjanjian;
- sifat kerahasiaan pelaksanaan perjanjian;
- pengakhiran perjanjian; dan
- penyelesaiansengketa.
