PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 6
(1) Pemberian imbal jasa sebagaimana climaksud dalam Pasal
4 ayat (21 berupa pembagian pendapatan sebagaimana diatur dalam peraturan perutrdang-undangan. (21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari layanan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3) Pembagiarr pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaa.n
Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangarr.
(4) Bagian pendapatan untuk Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah merupakan Penerimaan Negara Bukarr Pajak yang disetorkan ke kas negara.
Pasal7...
SK No 169664A
FRESIDEN
