PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 5
Perusahaarr Perseroan (Persero) PI' Telekonrunikasi Indonesia Tbk dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) ditunjuk sebagai Mitra Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengatr ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
