Pasal 4
(1) Pendanaan untuk melaksanakan penugasan sebagai.rnana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) bersumber dari Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) PemerintaLr melaksanakan pengembalian atas pendanaan
yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui pemberian imbal jasa.
(3) Pendanaan
SK No 169663 A
FRESIDEN
(3) Pendanaan yang telatr dikeluarkan oleh Perusahaan
Perseroan (Persero) lT Telekomunikasi Indonesia Tbk dalam rangka persiapan penyelenggaraan Sistem Pengadaan Secara Elektrorrik dan sistcm pendukungnya untuk melaksanakan penugasan merupakan satu kesatuan dalam pendanaan penugasan sebagaimana dimaksrrd pada ayat (1).
