PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 3
(1) Dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomuuikasi Indcnesia Tbk menJrusun rencana percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barangl Jasa Pemerintah, yang meliputi:
- dokumen rencana teknis; dan
- dokumen rencana usaha.
(2) Rencana percepatan transformasi digitai di bidang
Pengadaan Barang/'.Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Peraturan Presiden ini diundangkan.
