Pasal 2
(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan transformasi
digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Penrerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal i ayat (2), Pemerintah menugaskan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekornunikasi Indonesia Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(2) Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomunikasi Indonesra Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pendanaan, perencanaan, pembangunan, pengembangan, pengintegrasian, pengoperasian, serta pemeliharaan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya.
(3) Penugasan kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Telekomu.nikasi Indonesia Tbk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam kerangka penerapan Satu Data Indonesia dan interoperabilitas antar sistem dalam kerangka Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
(4) Sistem
SK No 169662 A
FRESIDEN
(4) Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem
pendukungnya didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangarr.
(5) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan Perseroan (Persero) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk dapat bekerja sama dengan badan usaha lain sesuai dengan kaidah bisnis dan tata kelola. perusahaan yang baik.
