PERPRES
PERCEPATAN TRANSFORMASI DIGITAL DI BIDANG PENGADAAN
Pasal 1
(1) Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggararr Pendapatan dan Belanja Daerah untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional, Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (21 Percepatarr transformasi digrtal di bidang Pengadaan Barang/Jasa. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
