PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 5
BAB 2 — KED UDUKAN
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Kompolnas mengusulkan arah kebijakan strategis Polri. (2) Arah kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pedoman dalam penyusunan kebijakan teknis Polri. (3) Penyusunan arah kebijakan Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersama dengan Polri.
