PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 4
BAB 2 — KED UDUKAN
Kompolnas bertugas : a. membantu PRESIDEN dalam MENETAPKAN arah kebijakan Polri; dan b. me mberikan pertimbangan kepada
dalam pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
