PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 6
BAB 2 — KED UDUKAN
(1) Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, Kompolnas memberikan pertimbangan kepada PRESIDEN atas hasil pemantauan dan evaluasi kinerja terhadap : a. Kapo lri, da la m rangka me mber ikan pert imbangan pemberhentian; dan b. P e r w ir a T ing g i P o lr i d a la m r a ng k a me mb e r ik a n pertimbangan pengangkatan Calon Kapolri.
epkumham.go
(2) Penyampaian pertimbangan kepada
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Kapolri.
