PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 23
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Penga mbilan keputusan Ko mpo lnas di lakukan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. (2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sah apabila rapat Kompolnas dihadiri olch sekurangkurangnya 5 (lima) anggota Kompolnas.
