PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 24
BAB 5 — TATA KERJA
Kompolnas menyampaikan laporan seeara berkala, sekurangkurangnya 6 (enam) bulan dalam 1 (satu) tahun dan sewaktu-waktu jika diperlukan serta menyampaikan laporan akhir masa jabatan kepada PRESIDEN.
