PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang KOMISI KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 22
BAB 5 — TATA KERJA
(1) Kompolnas melakukan rapat sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
epkumham.go
(2) Dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kompolnas dapat mengundang pimpinan instansi dan/atau pihak terkait.
